Kategori

Bacaan (17) Analisa (13) TOP 20 (1)

Senin, 03 Oktober 2011

Lembaga Lembaga dan Profesi yg Diperlukan dalam Pasar Modal

BAPEPAM
Atau Badan Pengawas Pasar Modal fungsinya untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal. Keberadaan Bapepam dimaksudkan agar mewujudkan kegiatan pasar modal yg teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan pemodal serta masyarakat. Perlindungan ini bukan perlindungan dari fluktuasi harga, melainkan perlindungan dari perlakuan tidak fair dari emiten (misal informasi yg tidak benar) ataupun dari perusahaan, lembaga profesi yg berkaitan dengan pasar modal.

Bursa Efek
Fungsi dari Bursa Efek adalah lembaga yg menyelenggarakan perdagangan efek. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham atau istilahnya lembaga yg memfasilitasi serta perantara antara perusahaan dan investor.

Lembaga Kliring dan Penjaminan
Fungsi dari lembaga ini adalah untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi jual beli efek di bursa efek. Dengan demikian setiap transaksi akan melewati lembaga ini mulai dari pembelian akan bertambah saham yg dimiliki dan penjualan akan berkurang jumlah sahamnya.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Fungsi dari lembaga ini adalah untuk menyediakan jasa kustodian (penyimpanan efek) sentral dan penyelesaian transaksi efek. Efek efek yg diperjual belikan di bursa tidaklah beredar secara fisik, tetapi hanya lewat catatan saja. Efek efek tersebut mungkin disimpan di berbagai bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Lembaga inilah yg memberikan jasa kustodian secara sentral.

Perusahaan Efek
Perusahaan efek dapat menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek atau manajer investasi setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Usaha sebagai penjamin emisi efek berarti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yg dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan dilakukan dipasar perdana) dapat terjual semua. Untuk itu emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan tersebut. Kalo underwriter memberikan jaminan full commitment maka semua sekuritas dijamin akan terjual semua. Kalau tidak terjual, underwriter itulah yg akan membeli sisanya.

Reksa Dana
Reksa dana merupakan wadah yg dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Di Indonesia reksa dana dapat berbentuk Perseroan (yg telah dapat izin usaha dari Bapepam) atau kontrak investasi kolektif (yg dilakukan atau dikelola oleh manajer investasi)

Kustodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian (penyimpanan efek) adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yg telah memperoleh persetujuan Bapepam. Kustodian yg menyelenggarakan kehiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan efek meilik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang rekening tadi.

Biro Administrasi Efek
Fungsinya adalah membantu perusahaan untuk melaksanakan penerbitan saham serta memelihara catatan pemilik saham saham perusahaannya. Dengan adanya Biro Administrasi Efek perusahaan akan lebih mudah dan tidak terpecah konsentrasinya dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Wali Amanat (Trustee)
Jasa Wali Amanat diperlukan untuk penerbitan obligasi. Wali Amanat mewakili kepentingan pembeli obligasi. Pemikirannya adalah karena pembeli obligasi pada dasarnya adalah kreditor dan kredit yg diberikan tidak dijamin dengan anggunan apapun. Wali Amanat fungsinya adalah melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yg dibeli oleh para investor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar