Berdasarkan definisi tersebut terlihat bahwa yang di maksud efek syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya saham syariah tetapi mencakup efek-efek lainnya yang di atur dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya pasal 1.5, dengan menambahkan kriteria tambahan mengenai prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Bapepam & LK merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah suatu efek dapat dikatakan sebagai efek syariah atau tidak berdasarkan peraturan tersebut. Dengan demikian, efek syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia adalah efek syariah yang merujuk kepada definisi yang dikeluarkan oleh Bapepam & LK.
Dalam menentukan atau menyeleksi efek syariah, Bapepam & LK di bantu oleh DSN-MUI. Kerjasama antara Bapepam & LK dan DSN-MUI dimaksudkan agar penggunaan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dalam menyeleksi efek yang memenuhi kriteria syariah dapat lebih optimal, mengingat DSN-MUI merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. Hasil seleksi efek syariah yang telah dilakukan oleh Bapepam & LK dan DSN-MUI tersebut dituangkan ke dalam suatu Daftar Efek Syariah (DES).
Efek syariah mencakup efek-efek lainnya yang diatur dalam UU Pasar Modal dan menganut prinsip-prinsip syariah. pojokinvestasi.com
BalasHapus