Kategori

Bacaan (17) Analisa (13) TOP 20 (1)

Rabu, 05 Oktober 2011

Definisi Efek Syariah

Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

Berdasarkan definisi tersebut terlihat bahwa yang di maksud efek syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya saham syariah tetapi mencakup efek-efek lainnya yang di atur dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya pasal 1.5, dengan menambahkan kriteria tambahan mengenai prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Bapepam & LK merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah suatu efek dapat dikatakan sebagai efek syariah atau tidak berdasarkan peraturan tersebut. Dengan demikian, efek syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia adalah efek syariah yang merujuk kepada definisi yang dikeluarkan oleh Bapepam & LK.

Dalam menentukan atau menyeleksi efek syariah, Bapepam & LK di bantu oleh DSN-MUI. Kerjasama antara Bapepam & LK dan DSN-MUI dimaksudkan agar penggunaan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dalam menyeleksi efek yang memenuhi kriteria syariah dapat lebih optimal, mengingat DSN-MUI merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. Hasil seleksi efek syariah yang telah dilakukan oleh Bapepam & LK dan DSN-MUI tersebut dituangkan ke dalam suatu Daftar Efek Syariah (DES).

1 komentar:

  1. Efek syariah mencakup efek-efek lainnya yang diatur dalam UU Pasar Modal dan menganut prinsip-prinsip syariah. pojokinvestasi.com

    BalasHapus