Kategori

Bacaan (17) Analisa (13) TOP 20 (1)

Jumat, 09 November 2012

TOP 20 - 09/11/2012

TOP 20 Volume
SUGI; TRAM; ENRG; MTDL; ELTY; LCGP; TAXI; DGIK; PWON; IATA; KLBF; DOID; BUMI; ADRO; BABP; TMPI; MNCN; WIKA; ASRI; PKPK

TOP 20 Active
KLBF; SUGI; MTDL; MNCN; KARW; TMPI; ADES; BMTR; DGIK; UNTR; PWON; PKPK; LCGP; ASII; PGAS; BCAP; IATA; WIKA; DOID; BABP

TOP 20 Gainer %
WINS-W; UNSP-W2; PNSE; BCAP; ARTI; KICI; MTDL; PTSN; RODA-W; EMDE; STTP; KPIG; BEST-W; ARII; LCGP; LPGI; APLI; BEKS; BAEK; SCMB

TOP 20 Loser %
VIVA-W; SCPI; KARW; FREN-W; PKPK; INTD; LAMI; PGLI; MCOR-W; BACA; SQMI; SUPR; EMTK; ASDM; UNIT; DGIK; BKDP; RBMS; UNTR; MYTX

Sabtu, 22 Oktober 2011

Saham yg berada di area over sold

Berikut adalah saham yg berada di area over sold dan berpeluang naik..
BBCA, BBRI, BLTA, BMRI, BNBR, BORN, BRAU, HRUM, ISAT, LPKR,
tentunya kesemua saham diatas harus didukung dg hijaunya IHSG hari senin..
IHSG berpeluang naik hari senin, karena kemaren (jumat) DowJones dan S&P500 ditutup hijau.. tentunya ini adalah moment bagus untuk IHSG dan saham2 diatas..
diclaimer on

Rabu, 05 Oktober 2011

Mengenal Indeks

A.  INDEKS HARGA SAHAM
Indeks harga saham adalah indikator atau cerminan pergerakan harga saham. Indeks merupakan salah satu pedoman bagi investor untuk melakukan investasi di pasar modal, khususnya saham.
Saat ini Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham, yang secara terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik.
Indeks-indeks tersebut adalah:
  1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
    Menggunakan semua Perusahaan Tercatat sebagai komponen perhitungan Indeks. Agar IHSG dapat menggambarkan keadaan pasar yang wajar, Bursa Efek Indonesia berwenang mengeluarkan dan atau tidak memasukkan satu atau beberapa Perusahaan Tercatat dari perhitungan IHSG. Dasar pertimbangannya antara lain, jika jumlah saham Perusahaan Tercatat tersebut yang dimiliki oleh publik (free float) relatif kecil sementara kapitalisasi pasarnya cukup besar, sehingga perubahan harga saham Perusahaan Tercatat tersebut berpotensi mempengaruhi kewajaran pergerakan IHSG.
    IHSG adalah milik Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia tidak bertanggung jawab atas produk yang diterbitkan oleh pengguna yang mempergunakan IHSG sebagai acuan (benchmark). Bursa Efek Indonesia juga tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun atas keputusan investasi yang dilakukan oleh siapapun Pihak yang menggunakan IHSG sebagai acuan (benchmark).
  2. Indeks Sektoral
    Menggunakan semua Perusahaan Tercatat yang termasuk dalam masing-masing sektor. Sekarang ini ada 10 sektor yang ada di BEI yaitu sektor Pertanian, Pertambangan, Industri Dasar, Aneka Industri, Barang Konsumsi, Properti, Infrastruktur, Keuangan, Perdangangan dan Jasa, dan Manufatur.
     
  3. Indeks LQ45
    Indeks yang terdiri dari 45 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.
     
  4. Jakarta Islmic Index (JII)
    Indeks yang menggunakan 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang masuk dalam kriteria syariah (Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Bapepam-LK) dengan mempertimbangkan kapitalisasi pasar dan likuiditas.
     
  5. Indeks Kompas100
    Indeks yang terdiri dari 100 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.
     
  6. Indeks BISNIS-27
    Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan harian Bisnis Indonesia meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks BISNIS-27. Indeks yang terdiri dari 27 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental, teknikal atau likuiditas transaksi dan Akuntabilitas dan tata kelola perusahaan.
     
  7. Indeks PEFINDO25
    Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan lembaga rating PEFINDO meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks PEFINDO25. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan informasi bagi pemodal khususnya untuk saham-saham emiten kecil dan menengah (Small Medium Enterprises / SME). Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria seperti: Total Aset, tingkat pengembalian modal (Return on Equity / ROE) dan opini akuntan publik. Selain kriteria tersebut di atas, diperhatikan juga faktor likuiditas dan jumlah saham yang dimiliki publik.
     
  8. Indeks SRI-KEHATI
    Indeks ini dibentuk atas kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI). SRI adalah kependekan dari Sustainable Responsible Investment. Indeks ini diharapkan memberi tambahan informasi kepada investor yang ingin berinvestasi pada emiten-emiten yang memiliki kinerja sangat baik dalam mendorong usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
    Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteri-kriteria seperti: Total Aset, Price Earning Ratio (PER) dan Free Float.
     
  9. Indeks Papan Utama
    Menggunakan saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Utama.
     
  10. Indeks Papan Pengembangan
    Mengguanakn saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pengembangan.
     
  11. Indeks Individual
    Indeks harga saham masing-masing Perusahaan Tercatat.



B. INDEK OBLIGASI NEGARA (INDONESIA GOVERNMENT BOND INDEX - IGBX)
Indeks Obligasi Negara pertama kali diluncurkan pada tanggal 01 Juli 2004 dengan nama Indonesia Government Bond Index disingkat IGBX, sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat pasar modal dalam memperoleh data sehubungan dengan informasi perdagangan obligasi negara.
Indeks Obligasi memberikan nilai lebih, antara lain:
  • Sebagai barometer dalam melihat perubahan yang terjadi di pasar obligasi
  • Sebagai alat analisa teknikal untuk pasar obligasi pemerintah
  • Benchmark dalam mengukur kinerja portofolio obligasi
  • Analisa pengembangan instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
Indeks obligasi Negara diterbitkan secara harian dengan menggunakantahun dasar Juni 2004 yang ditetapkan 100 sebagai nilai dasar Index. dengan melakukan pengelompokan obligasi sebagai berikut :
  1. Obligasi Negara dengan mata uang rupiah dan memiliki kupon berbunga tetap
  2. Sisa jangka waktu jatuh tempo sekurang-kurangnya 1 tahun
Metodologi yang dipakai dalam IGBX
Indeks Obligasi Negara adalah nilai rata-rata tertimbang (weigthed average) terhadap nilai obligasi yang masih tercatat dan dapat diperdagangkan. Perhitungan IGBX menggunakan metode perhitungan Bond Index yang lazim digunakan dengan berdasarkan perubahan harga pasar yang terjadi di pasar secara harian (dalam hal ini adalah data harga transaksi Obligasi Negara yang dilaporkan melalui PT Bursa Efek Indonesia selaku Penerima Laporan Transaksi Efek).  
IGBX dikelompokkan dalam beberapa sub-grup, di mana masing-masing sub grup terdiri atas beberapa Obligasi Negara yang memiliki struktur jatuh termpo lebih dari 1 tahun.  Pengelompokan dilakukan berdasarkan uji statistik berdasarkan pada tingkat kemiripan setiap Time To Maturity (TTM).
Pembagian struktur jatuh tempo SUN adalah sebagai berikut:
  • Sub-grup 1 : 1 Tahun ≤ Time to maturity < 5 Tahun
  • Sub-grup 2 : 5 Tahun ≤ Time to maturity < 7 Tahun
  • Sub-grup 3 : 7 Tahun ≤ Time to maturity

Informasi IGBX
Clean Price Index (CPI)
Merupakan hasil perhitungan perkembangan harga pasar atas suatu kelompok Obligasi Negara, berdasarkan jatuh temponya.  Harga pasar yang digunakan adalah harga Obligasi Negara yang terjadi dan dilaporkan melalui PT Bursa Efek Indonesia selaku Penerima Laporan Transaksi Efek yang disesuaikan terlebih dahulu menjadi clean price.  CPI memberikan gambaran perkembangan harga pada saat tertentu (t), dibandingkan dengan pada saat penyusunan Indeks Obligasi Negara (base date).
Yield
Yang dimaksudkan adalah yield to maturity dari masing-masing obligasi. Yield Index, atau disebut juga Bondway (Bond Weigthed Average Yield), merupakan angka yang diperoleh dari weighted average yield terhadap nilai nominal dari obligasi tercatat dan dapat diperdagangkan. Angka index ini, dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur keberhasilan perolehan yield suatu portofolio.
Total Return Index (TRI). 
Hampir semua bursa menggunakan Total Return Index (TRI) sebagai informasi yang wajib disampaikan.  TRI dihitung berdasarkan kenaikan index harga dari previous price-nya.  Harga yang digunakan untuk perhitungan TRI adalah gross price (clean price ditambah accrued interest).  Untuk perhitungan seluruh index tersebut, tanggal dasar penyusunan index yang digunakan adalah 18 Juni 2004.

Mengenal Pasar Modal

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Definisi Efek Syariah

Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

Berdasarkan definisi tersebut terlihat bahwa yang di maksud efek syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya saham syariah tetapi mencakup efek-efek lainnya yang di atur dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya pasal 1.5, dengan menambahkan kriteria tambahan mengenai prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Bapepam & LK merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah suatu efek dapat dikatakan sebagai efek syariah atau tidak berdasarkan peraturan tersebut. Dengan demikian, efek syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia adalah efek syariah yang merujuk kepada definisi yang dikeluarkan oleh Bapepam & LK.

Dalam menentukan atau menyeleksi efek syariah, Bapepam & LK di bantu oleh DSN-MUI. Kerjasama antara Bapepam & LK dan DSN-MUI dimaksudkan agar penggunaan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dalam menyeleksi efek yang memenuhi kriteria syariah dapat lebih optimal, mengingat DSN-MUI merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. Hasil seleksi efek syariah yang telah dilakukan oleh Bapepam & LK dan DSN-MUI tersebut dituangkan ke dalam suatu Daftar Efek Syariah (DES).