Kategori

Bacaan (17) Analisa (13) TOP 20 (1)

Selasa, 04 Oktober 2011

Disagregasi Inflasi

Disamping pengelompokan berdasarkan COICOP tersebut, BPS saat ini juga mempublikasikan inflasi berdasarkan pengelompokan yang lainnya yang dinamakan disagregasi inflasi. Disagregasi inflasi tersebut dilakukan untuk menghasilkan suatu indikator inflasi yang lebih menggambarkan pengaruh dari faktor yang bersifat fundamental.
Di Indonesia, disagegasi inflasi IHK tersebut dikelompokan menjadi:
  1. Inflasi Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten (persistent component) di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti:
    • Interaksi permintaan-penawaran
    • Lingkungan eksternal: nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang
    • Ekspektasi Inflasi dari pedagang dan konsumen
  2. Inflasi non Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung tinggi volatilitasnya karena dipengaruhi oleh selain faktor fundamental. Komponen inflasi non inti  terdiri dari :
    • Inflasi Komponen Bergejolak (Volatile Food) :
      Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun perkembangan harga komoditas pangan internasional. 
    • Inflasi Komponen Harga yang diatur Pemerintah (Administered Prices) :
      Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti harga BBM bersubsidi, tarif listrik, tarif angkutan, dll.
Determinan Inflasi
Inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.
Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makroekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi dalam menggunakan ekspektasi angka inflasi dalam keputusan kegiatan ekonominya. Ekspektasi inflasi tersebut apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR). Meskipun ketersediaan barang secara umum diperkirakan mencukupi dalam mendukung kenaikan permintaan, namun harga barang dan jasa pada saat-saat hari raya keagamaan meningkat lebih tinggi dari komdisi supply-demand tersebut. Demikian halnya pada saat penentuan UMR, pedagang ikut pula meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan. 

Definisi Inflasi


Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.
Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.
Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:
  1. Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. [Penjelasan lebih detail mengenai IHPB dapat dilihat pada web site Badan Pusat Statistik www.bps.go.id]
  2. Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.
Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :
  1. Kelompok Bahan Makanan
  2. Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
  3. Kelompok Perumahan
  4. Kelompok Sandang
  5. Kelompok Kesehatan
  6. Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
  7. Kelompok Transportasi dan Komunikasi.

Senin, 03 Oktober 2011

Lembaga Lembaga dan Profesi yg Diperlukan dalam Pasar Modal

BAPEPAM
Atau Badan Pengawas Pasar Modal fungsinya untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal. Keberadaan Bapepam dimaksudkan agar mewujudkan kegiatan pasar modal yg teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan pemodal serta masyarakat. Perlindungan ini bukan perlindungan dari fluktuasi harga, melainkan perlindungan dari perlakuan tidak fair dari emiten (misal informasi yg tidak benar) ataupun dari perusahaan, lembaga profesi yg berkaitan dengan pasar modal.

Bursa Efek
Fungsi dari Bursa Efek adalah lembaga yg menyelenggarakan perdagangan efek. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham atau istilahnya lembaga yg memfasilitasi serta perantara antara perusahaan dan investor.

Lembaga Kliring dan Penjaminan
Fungsi dari lembaga ini adalah untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi jual beli efek di bursa efek. Dengan demikian setiap transaksi akan melewati lembaga ini mulai dari pembelian akan bertambah saham yg dimiliki dan penjualan akan berkurang jumlah sahamnya.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Fungsi dari lembaga ini adalah untuk menyediakan jasa kustodian (penyimpanan efek) sentral dan penyelesaian transaksi efek. Efek efek yg diperjual belikan di bursa tidaklah beredar secara fisik, tetapi hanya lewat catatan saja. Efek efek tersebut mungkin disimpan di berbagai bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Lembaga inilah yg memberikan jasa kustodian secara sentral.

Perusahaan Efek
Perusahaan efek dapat menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek atau manajer investasi setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Usaha sebagai penjamin emisi efek berarti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yg dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan dilakukan dipasar perdana) dapat terjual semua. Untuk itu emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan tersebut. Kalo underwriter memberikan jaminan full commitment maka semua sekuritas dijamin akan terjual semua. Kalau tidak terjual, underwriter itulah yg akan membeli sisanya.

Reksa Dana
Reksa dana merupakan wadah yg dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Di Indonesia reksa dana dapat berbentuk Perseroan (yg telah dapat izin usaha dari Bapepam) atau kontrak investasi kolektif (yg dilakukan atau dikelola oleh manajer investasi)

Kustodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian (penyimpanan efek) adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yg telah memperoleh persetujuan Bapepam. Kustodian yg menyelenggarakan kehiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan efek meilik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang rekening tadi.

Biro Administrasi Efek
Fungsinya adalah membantu perusahaan untuk melaksanakan penerbitan saham serta memelihara catatan pemilik saham saham perusahaannya. Dengan adanya Biro Administrasi Efek perusahaan akan lebih mudah dan tidak terpecah konsentrasinya dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Wali Amanat (Trustee)
Jasa Wali Amanat diperlukan untuk penerbitan obligasi. Wali Amanat mewakili kepentingan pembeli obligasi. Pemikirannya adalah karena pembeli obligasi pada dasarnya adalah kreditor dan kredit yg diberikan tidak dijamin dengan anggunan apapun. Wali Amanat fungsinya adalah melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yg dibeli oleh para investor.

Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pasar Modal

Supply Sekuritas
Faktor ini berarti harus banyak perusahaan yg bersedia menerbitkan sekuritas di pasar modal. Jika terdapat jumlah perusahaan yg cukup banyak di suatu negara dan memerlukan dana yg bisa diinvestasikan dengan menguntungkan maka semakin berhasilnya negara tersebut untuk membentuk pasar modal. Jika perusahaan perusahaan tersebut ada, tentunya mereka harus bersedia memenuhi persyaratan full disclosure (mengungkapkan kondisi perusahaan) yg dituntut oleh pasar modal. Tanpa adanya persyaratan tersebut tentunya negara akan kesusahan untuk membentuk pasar modal.
Demand akan Sekuritas
Faktor ini berarti bahwa harus terdapat anggota masyarakat yg memiliki jumlah dana yg cukup besar untuk dipergunakan membeli sekuritas sekuritas yg ditawarkan. Calon calon pembeli sekuritas tersebut mungkin dari individu, perusahaan non keuangan, maupun lembaga lembaga keuangan. Di negara miskin susah untuk menyelenggarakan pasar modal, karena ditakutkan akan minimnya minat untuk menginvestasikan uangnya di bidang pasar modal, sehingga nantinya akan berpengaruh pula pada perusahaan yg menerbitkan sahamnya, akan berdampak pula ke negara tersebut. Tentunya negara harus benar benar peka dalam kondisi tersebut. Sehubungan dengan faktor ini, maka income per capita suatu negara dan distribusi pendapatan mempengaruhi besar kecilnya demand akan sekuritas. Walaupun, ada ketertarikan asing untuk menanamkan modalnya di negara tersebut, tetapi income per capita lah yg menjadi pengaruh besar kecilnya demand.
Kondisi Politik dan Ekonomi
Faktor ini akhirnya akan mempengaruhi supply dan demand akan sekuritas. Kondisi politik yg stabil akan ikut membantu pertumbuhan ekonomi dan akan menarik minat investor lokal maupun asing yg pada akhirnya mempengaruhi supply dan demand.
Masalah Hukum dan Pengaturan
Pembeli sekuritas pada dasarnya mengandalkan diri pada informasi yg disediakan oleh perusahaan perusahaan yg menerbitkan sekuritas. Kebenaran informasi menjadi sangat penting, disamping kecepatan dan kelengkapan informasi. Peraturan yg melindungi pemodal dari informasi yg tidak benar dan menyesatkan menjadi mutlak diperlukan. Justru pada aspek inilah sering di negara2 lemah dan menjadikan kerugian bagi investor maupun perusahaan.
Keberadaan Lembaga yg Mengatur dan Mengawasi Kegiatan Pasar Modal
Kegiatan di pasar modal pada dasarnya merupakan kegiatan yg dilakukan oleh pemilik dana dan pihak yg memerlukan dana secara langsung (artinya tidak ada perantara keuangan yg mengambil alih resiko investasi). Dengan demikian maka peran informasi yg dapat diandalkan kebenarannya dan cepat tersedianya menjadi sangat penting. Disamping itu transaksi harus dapat dilakukan dengan efisien dan dapat diandalkan. diperlukan berbagai lembaga dan profesi yg menjamin persyaratan persyaratan tersebut. contohnya adalah BAPEPAM di negara Indonesia sebagai lembaga yg mengatur dan mengawasi pasar modal, dan banyak lembaga2 yg lain.

Alasan Dibentuknya Pasar Modal

Mengapa pasar modal di jumpai dibanyak negara? karena pasar modal menjalankan fungsi ekonomi dan keuangan. dalam menjalankan fungsi ekonominya, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender (pihak yg mempunyai kelebihan dana) ke borrower (pihak yg memerlukan dana). Dengan menginvestasikan kelebihan dana yg mereka miliki, lenders mengharapkan akan memperoleh imbalan dari penyerahan dana tersebut. Dari sisi borrowers tersedianya dana dari pihak luar memungkinkan mereka melakukan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana hasil operasi perusahaan. Dalam proses ini diharapkan akan terjadi peningkatan produksi atau perluasan perusahaan, sehingga akhirnya secara keseluruhan akan terjadi peningkatan kemakmuran atau perkembangan perusahaan. Fungsi ini sebenarnya juga dilakukan oleh intermediasi keuangan lainnya, seperti lembaga perbankan. Hanya bedanya dalam pasar modal diperdagangkan dana jangka panjang dan dilakukan secara langsung, tanpa perantara keuangan. Fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh para borrowers dan para leaders menyedikan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yg diperlukan untuk investasi tersebut.